Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat mengangkat inspektur ketenagalistrikan.
(2) Inspektur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik bangunan gedung.
Koreksi Anda
