Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proteksi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c meliputi : a. proteksi pasif; dan b. proteksi aktif. (2) Proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. bahan Bangunan Gedung; b. sertifikat laik operasi; c. konstruksi Bangunan Gedung; d. kompartemenisasi dan pemisahan; dan e. penutup pada bukaan. (3) Proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. alat pemadam api ringan; b. system deteksi dan alarm kebakaran; c. system pipa tegak dan slang kebakaran serta hidran halaman; d. system sprinkler otomatis; e. system pengendali asap; f. lift kebakaran; g. pencahayaan darurat; h. petunjuk arah darurat; i. system pasokan daya listrik darurat; dan j. pusat pengendali kebakaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda