Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang mengusahakan hasil atau mengola hutan dan terjadi kebakaran wajib melakukan upaya penanggulangan.
(2) upaya penanggulangan kebakaran hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara :
a. melakukan pemadam sumber kebakaran.
b. Melakukan isolasi lokasi kebakaran.
Koreksi Anda
