Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang mengalami kebakaran wajib melakukan upaya penanggulangan. (2) upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara : a. memadamkan sumber kebakaran menggunakan alat pemadam. b. Mematikan kunci kontak. c. Menjauhkan kendaraan dari kendaraan lain.
Koreksi Anda