Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang mengusahakan hasil atau mengola hutan wajib melakukan upaya Pencegahan Kebakaran Hutan. (2) upaya Pencegahan Kebakaran Hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan dengan cara : a. Tidak melakukan pembakaran bila membuka lahan. b. Tidak membuang sumber api disembarang tempat dalam kawasan hutan. c. Tidak meninggalkan api unggun dalam hutan.
Koreksi Anda