Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Risiko bahaya kebakaran pada Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, didasarkan pada :
a. ketinggian Bangunan Gedung;
b. fungsi Bangunan Gedung;
c. luas Bangunan Gedung; dan
d. isi Bangunan Gedung.
(2) Klasifikasi risiko bahaya kebakaran pada Bangunan Gedung meliputi:
a. bahaya kebakaran ringan;
b. bahaya kebakaran sedang; dan
c. bahaya kebakaran berat.
(3) Bahaya kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. sedang I;
b. sedang II; dan
c. sedang III.
(4) Bahaya kebakaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari :
a. berat I; dan
b. berat II.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria klasifikasi risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
