Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk :
a. mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran;
b. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
c. mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat;
d. mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan;
e. memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.
Koreksi Anda
