Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
Koreksi Anda
