Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 28 Agustus 2019 BUPATI LUWU, BASMIN MATTAYANG Diundangkan di Belopa pada tanggal 28 Agustus 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU, RIDWAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.04.130.19
Koreksi Anda