Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
Ditetapkan di Belopa pada tanggal 28 Agustus 2019
BUPATI LUWU,
BASMIN MATTAYANG
Diundangkan di Belopa pada tanggal 28 Agustus 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU,
RIDWAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2019 NOMOR 6
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.HAM.04.130.19
Koreksi Anda
