Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa :
a. pencabutan izin mengemudi; dan/atau
b. pencabutan izin usaha;
c. membayar ganti kerugian;
d. membayar biaya rehabilitasi; dan
e. pemulihan kondisi hutan.
Koreksi Anda
