Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya penyelenggaraan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu.
(2) Selain biaya yang bersumber dari APBD, sebagaimana dimaksud ayat (1) juga dapat diperoleh dari :
a. Mitra Kerjasama;
b. Sumbangan Ketiga.
(3) Semua dana yang bersumber dari APBD, Mitra Kerjasama dan atau Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dikelola sesuai prinsip dengan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
