Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilakukan evaluasi.
(2) Evasluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemadam Kebakaran.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi dasar perumusan kebijakan dan pelaksanaan Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda
