Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian oleh OPD yang membidangi urusan kebakaran diberikan label yang menyatakan telah diperiksa.
Koreksi Anda