Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan kebakaran atau lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan Perundang-undangan. (2) OPD yang membidangi urusan kebakaran dalam melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkerjasama dengan pihak lain sesuai kompetensinya. (3) Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh pemilik atau penanggung jawab alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa.
Koreksi Anda