Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran
Teks Saat Ini
Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Koreksi Anda
