Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Luwu. 6. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang menangani urusun Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat, Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran. 7. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur. 8. Perlindungan masyarakat adalah segenap upaya yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh karena adanya bencana serta upaya untuk memeliharan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat. 9. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kagiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 10. Bangunan Perumahan adalah Bangunan Gedung yang peruntukannya untuk tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata. 11. Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan. 12. Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran melalui kesiapan instalasi proteksi kebakaran dan kesiagaan personil atau tim internal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan bagi penghuninya. 13. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. 14. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 15. Kebakaran Alat trasnportasi adalah suatu kejadian yang menyebabkan alat transportasi terbakar. 16. Kebakaran bangunan gedung adalah kejadian yang menyebabkan bangunan gedung terbakar. 17. Kebakaran hutan adalah kejadian yang menyebabkan hutan terbakar. 18. Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran. 19. Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan untuk menanggulangi akibat yang ditumbulkan oleh kebakaran. 20. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran selanjutnya disingkat RISPK adalah perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran baik terhadap bangunan gedung maupun terhadap hutan. 21. Pembinaan Dan Pengawasan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran adalah adalah suatu usaha dan tindakan yang dilakukan secara terencana terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 22. Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat keberhasilan atau efektivitas Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. 23. Pembiayaan Pencegahan Dan Penangulangan Kebakaran penyediaan uang atau dana untuk membiayai kegiatan Pencegahan Dan Penangulangan Kebakaran. 24. Sarana penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangunan Gedung dan lingkungan. 25. Risiko Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada objek tertentu tempat manusia beraktivitas. 26. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Luwu yang telah dibahas dan disetujui bersama Bupadi dan DPRD, dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah 27. Sanksi Administratif adalah suatu hukuman dalam bentuk administratif yang dikenan kapada orang atau badan yang pelanggaran sehingga terjadi kebakaran. 28. Sanksi Pidana adalah suatu hukuman dalam bentuk kurungan penjara kepada orang atau badan yang melakukan kejahatan sehingga terjadi kebakaran.
Koreksi Anda