Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama.
(2) Naskah Perjanjian Kerja Sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat:
a. Subyek Kerja Sama;
b. Objek Kerja Sama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. pengalihan Aset;dan
h. penyelesaian perselisihan.
(3) Naskah Perjanjian Kerja Sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing- masing BUM Desa yang bekerjasama.
Koreksi Anda
