Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih dibuat dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama. (2) Naskah Perjanjian Kerja Sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat: a. Subyek Kerja Sama; b. Objek Kerja Sama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan; f. keadaan memaksa; g. pengalihan Aset;dan h. penyelesaian perselisihan. (3) Naskah Perjanjian Kerja Sama antar 2 (Dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing- masing BUM Desa yang bekerjasama.
Koreksi Anda