Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Nama-Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Luwu yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Nama-Nama Jalan dan Sarana Umum yang ada di Kabupaten Luwu yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
