Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rambu elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) Huruf a ditempatkan pada Sisi Kiri-Kanan Jalan. (2) Rambu Konvensional sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) Huruf b ditempatkan pada Sisi Kiri Jalan.
Koreksi Anda