Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan baik peruntukan dan klasifikasinya dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. (2) Rambu lalu Lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa : a. Rambu Peringatan; b. Rambu Larangan; c. Rambu Perintah;dan d. Rambu petunjuk. (3) Rambu Lalu Lintas sebagaiama dimaksud ayat (2) dapat berbentuk : a. Rambu Elekronik; b. Rambu Kovensional.
Koreksi Anda