Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan baik peruntukan dan klasifikasinya dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Rambu lalu Lintas sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa :
a. Rambu Peringatan;
b. Rambu Larangan;
c. Rambu Perintah;dan
d. Rambu petunjuk.
(3) Rambu Lalu Lintas sebagaiama dimaksud ayat (2) dapat berbentuk :
a. Rambu Elekronik;
b. Rambu Kovensional.
Koreksi Anda
