Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor yang ukurannya melebihi ukuran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dilarang menggunakan jalan Kelas I. (2) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) dilarang menggunakan jalan Kelas II. (3) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) dilarang menggunakan jalan Kelas III. (4) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (6) dilarang menggunakan jalan Kelas Khusus. BAB VII ....
Koreksi Anda