Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor yang ukurannya melebihi ukuran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dilarang menggunakan jalan Kelas I.
(2) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) dilarang menggunakan jalan Kelas II.
(3) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (5) dilarang menggunakan jalan Kelas III.
(4) Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (6) dilarang menggunakan jalan Kelas Khusus.
BAB VII ....
Koreksi Anda
