Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Nama Jalan dapat diusulkan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Pemangku Adat; c. Keluarga/Ahli Waris dari Tokoh Pejuang dan/atau Tokoh Masyarakat yang berjasa kepada Bangsa dan Negara serta Daerah; d. Kelompok Masyarakat dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat; e. Perusahaan Pengembang Perumahan bagi Jalan-Jalan di Kawasan Pemukiman yang dibangunnya; f. Badan Usaha Swasta sejenisnya. (2) Nama jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan indikator : a. lebar; b. panjang; c. konstruksi; dan d. lokasi. (3) Jalan berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama : a. Nama Pahlawan; b. Nama Tokoh; c. Nama Bunga; d. Nama Hewan;dan e. Nama Tanaman; f. Nama-nama ..... f. Nama-Nama lain sepanjang mencerminkan semangat dan kebudayaan Daerah, serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, agama, kesusilaan, dan kepentingan umum. (4) Pemberian Nama Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda