Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN KLASIFIKASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan harus mempunyai Nama. (2) Jalan yang diberi Nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Jalan Umum dan Khusus yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, serta Jalan Umum dan Khusus yang dimiliki oleh Swasta.
Koreksi Anda