Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (Satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif. (4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa; b. Capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten; c. Capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. Prestasi Kepala Desa. (5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Koreksi Anda