Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari Perangkat Desa dan unsur masyarakat. (2) Jumlah Anggota Panitia disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan pembiayaan. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada BPD. (4) Dalam hal Anggota Panitia tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dapat diberhentikan dengan Keputusan BPD.
Koreksi Anda