Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), didampingi oleh Rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing. (2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota BPD yang beragama: a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”; b. Kristen Protestan dan Kristen Khatolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”; c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”. (3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda