Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), didampingi oleh Rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota BPD yang beragama:
a. Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah saya bersumpah”;
b. Kristen Protestan dan Kristen Khatolik, diawali dengan frasa “Demi Tuhan saya berjanji” dan diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
c. Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
d. Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda
