Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) Tahun atau sudah/pernah menikah,
d. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
g. wakil Penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
i. terdaftar sebagai Penduduk Desa yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga;
j. sehat jasmani dan rohani.
k. berkelakuan baik, jujur dan adil;
l. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (Lima) Tahun; dan
m. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
n. tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa, sampai derajat kedua;
o. Tidak berstatus sebagai tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru/bersertifikasi.
Koreksi Anda
