Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (Sebelas) Orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (Tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (Delapan) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan dan wakil dari unsur perempuan.
(4) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- 1 (Satu) Orang Ketua - 1 (Satu) Orang Sekretaris - 1 (Satu) orang Bendahara - Anggota.
(5) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun jadwal kegiatan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan sosialisasi terkait dengan pengisian keanggotaan BPD;
b. MENETAPKAN wilayah pemilihan dan MENETAPKAN jumlah Anggota BPD yang mewakili wilayah tertentu;
c. melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
d. MENETAPKAN Calon yang telah memenuhi persyaratan;
e. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
f. dalam hal dilaksanakan pemilihan langsung, maka Panitia bertugas memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; dan
g. MENETAPKAN Calon-Calon Anggota BPD terpilih dan menyampaikan kepada Kepala Desa.
(6) Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan, paling lambat 7 (Tujuh) Hari kerja sejak tanggal penetapan.
Koreksi Anda
