Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon Anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
(3) Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.
(4) Jumlah Anggota BPD dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
(5) Masyarakat desa yang dapat dipilih sebagai unsur wakil wilayah, tidak harus Laki-Laki, tetapi juga boleh Perempuan.
Koreksi Anda
