Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian Anggota BPD, dilakukan melalui : a. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian berdasarkan keterwakilan Perempuan.
Koreksi Anda