Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Pendanan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada:
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten/Kota;
d. APBDes; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
