Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan e. memberikan penghargaan atas prestasi Pimpinan dan Anggota BPD;
Koreksi Anda