Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan
e. memberikan penghargaan atas prestasi Pimpinan dan Anggota BPD;
Koreksi Anda
