Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 93 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2020 tentang PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dari Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan kepada pemerintahan desa. (2) Bahan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil kesepakatan pada tahapan rapat internal Tim Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2). (3) Koordinasi dapat dilakukan secara bertatap langsung maupun melalui surat resmi.
Koreksi Anda