Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 88 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pertanian.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan dan informasi pertanian;
b. penyusunan program penyuluhan pertanian;
c. pengembangan prasarana pertanian;
d. menjaga dan melestarikan/melindungi tingkat kesuburan lahan/bahan organik sebagaimana amanat Aksi Gerakan Pemupukan Organik dan Benih Unggul Bersertifikat;
e. pemberian informasi terhadap penataan, pemanfaatan dan pengendalian lahan pertanian;
f. pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
g. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
h. pembinaan produksi dan produktivitas di bidang pertanian;
i. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
j. fasilitasi pengendalian dan penanggulangan dampak bencana alam;
k. pembinaan pasca panen dan pengolahan hasil pertanian;
l. pelaksanaan penyuluhan dan informasi pertanian;
m. pemberian izin usaha dan/atau rekomendasi teknis pertanian;
n. pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
o. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
