Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan UKL-UPL dibebankankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya kegiatan pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. biaya administrasi persuratan antara lain:
1. penggandaan surat undangan;
2. pengiriman formulir UKL-UPL;
3. pengiriman surat undangan; dan
4. pengiriman rekomendasi.
b. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan formulir UKL-UPL oleh Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup;
c. administrasi penerbitan rekomendasi UKL-UPL.
(3) Dana kegiatan untuk UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh tim teknis dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar biaya umum daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
