Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikator penilaian UKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: a. pengalaman mengelola perusahaan; b. keahlian; c. integritas dan etika; d. kepemimpinan; e. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan f. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.
Koreksi Anda