Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan lembaga profesional oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c, mempertimbangkan paling sedikit: a. kemampuan keuangan Perumda; b. ketersediaan lembaga Profesional; dan c. ketersediaan sumber daya manusia. (2) Proses penunjukan lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda