Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEMERU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. Perangkat Daerah; b. unsur independen; dan/atau c. perguruan tinggi. (2) Dalam hal Perumda memiliki komite nominasi, komite nominasi menjadi anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Panitia Seleksi bertugas : a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan penjaringan bakal calon anggota direksi; c. membentuk tim atau menunjuk lembaga Profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN calon anggota direksi; dan g. menindaklanjuti calon anggota direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah. (4) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda