Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing bidang pada Gugus Tugas COVID-19. (2)Hasil pelaporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda