Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Penindakan atas pelanggaran Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah/Instansi terkait dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Koreksi Anda
