Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati bertujuan untuk: a. meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19; b. mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19; dan c. mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Koreksi Anda