Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam penerapan tatanan normal baru sesuai protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan tetap produktif.
Koreksi Anda
