Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 41 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Koreksi Anda