Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATITAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang
2. Bupati adalah Bupati Lumajang.
3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang.
4. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.
5. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang berasal dari hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta lain- lain pendapatan asli daerah yang sah.
Koreksi Anda
