Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan olahraga dapat diselenggarakan sesuai dengan tahapan protokol pencegahan COVID-19. (2) Pengurus dan/atau penanggungjawab kegiatan olahraga wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut : a. melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; b. jumlah pengunjung kegiatan olahraga selain pemain olahraga paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat olahraga; c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker; d. pelaksanaan kegiatan olahraga paling lama 3 (tiga) jam; e. dilarang menghadirkan peserta olahraga dan/atau undangan dari luar Kabupaten Lumajang; f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; g. memastikan peserta olahraga dan pengunjung kegiatan olahraga yang datang dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19; h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun; i. menyediakan hand sanitizer; j. menjaga jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung (physical distancing); dan m. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19. (3) Penanggunjawab kegiatan olahraga wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab pelaksanaan protokol Kesehatan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan ke Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan setempat. (4) Penanggungjawab kegiatan olahraga wajib memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan dari kepolisian setempatpaling lambat 7 (tujuh) hari sebelum acara. (5) Penanggungjawab kegiatan olahraga wajib menyertakan aparat keamanan dari unsur Polri dan TNI dengan jumlah yang cukup dalam menjaga dan memastikan kegiatan sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19. (6) Setiap pengurus dan/atau penanggungjawab kegiatan olah raga yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembubaran kegiatan. (7) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan oleh Satpol PP, Polri, TNI, dan Perangkat Daerah terkait. (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal ini, kegiatan olah raga yang bersifat pribadi dan/atau rutin.
Koreksi Anda