Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 31 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN PADA KONDISI PANDEMICORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing tingkat Gugus Tugas COVID-19.
(2) Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Bupati.
Koreksi Anda
