Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Terhadap besaran Tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
