Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap besaran Tunjangan Hari Raya dilakukan pembulatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda