Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud Pasal 2 diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji pada bulan Maret Tahun 2020.
(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Koreksi Anda
