Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2020 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi PNS dalam jabatan :
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j. pelaksana.
Koreksi Anda
