Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 25 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA JENJANG PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK NEGERI,SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERIDINAS PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah peserta didik pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak dalam satu rombongan belajar paling banyak 20 (dua puluh) anak/kelas. (2) Jumlah Peserta Didik pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar dalam satu rombongan belajar paling banyak 28 (dua puluh delapan) anak/kelas. (3) Jumlah Peserta Didik pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama dalam satu rombongan belajar paling banyak 32 (tiga puluh dua) anak/kelas. (4) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.
Koreksi Anda